Jadi Tersangka, Pekerja Proyek Rusunawa Pasar Rumput Tak Ditahan

Selasa, 27 Maret 2018 - 09:38 WIB
Jadi Tersangka, Pekerja Proyek Rusunawa Pasar Rumput Tak Ditahan
Jadi Tersangka, Pekerja Proyek Rusunawa Pasar Rumput Tak Ditahan
A A A
JAKARTA - Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, pekerja proyek Rusunawa Pasar Rumput, Jakarta Selatan tidak ditahan. Sejauh ini polisi sudah memeriksa 13 saksi dalam kasus tersebut.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan, polisi memang sudah menetapkan seorang pekerja proyek Rusunawa Pasar Rumput, D sebagai tersangka. Namun, hingga kini D masih belum dilakukan penahanan oleh polisi.

Sebabnya, kata dia, penyidik hingga kini masih terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut. Maka itu, tak menutup kemungkinan ada tersangka lain di kasus tersebut sesuai perkembangan penyidikan. (Baca: Lagi Belanja Sayur, Tarminas Tewas Tertimpa Besi Proyek Rusunawa Pasar Rumput )

"Belum ditahan, nantilah, ditangani tim penyidik dahulu. Dia kami kenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian," ujarnya pada wartawan, Selasa (27/3/2018).

Sejauh ini, tambah Indra, polisi sudah memeriksa 13 orang saksi di kasus robohnya hollow Rusunawa Pasar Rumput, Setiabudi, Jakarta Selatan. Adapun saksi merupakan orang yang mengetahui peristiwa itu, termasuk pihak-pihak terkait proyek pembangunan rusunawa.

"Hingga kini saksi yang kami periksa sudah 13 orang. Saksi ahli juga kita periksa tentunya," tuturnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4648 seconds (0.1#10.140)